Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Diberi Air Minum Oleh Tetangga

Views
×

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Diberi Air Minum Oleh Tetangga

Sebarkan artikel ini
Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Diberi Air Minum Oleh Tetangga
Ilustrasi Balita 3 tahun (Via Halodoc)

Koma.id, Seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda,Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial N terbukti positif narkoba usai meminum air yang di sugguhkan oleh tetangga perempuan berinisial ST (51).

Awalnya, Ibu korban mendapatkan pesan singkat dari tersangka untuk membantunya mencabut uban di rumahnya di Kecamatan Sungai Pinang. N yang saat itu merasa kehausan kemudian diberi air minum yang sisa setengah dari botol.

Silakan gulirkan ke bawah

Pada malam harinya, N dicurigai oleh keluarganya mengalami kesurupan karena ia terus mengoceh seperti halusinasi serta menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur selama 2 hari. Selain itu, N kerap bertingkah aneh dan berkeringat dingin pada malam hari.

Menurut Rina Zainun, Ketua tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Ibu korban telah menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait anaknya yang mengalami gejala tak biasa usai meminum air dari tetangganya namun tidak direspon sehingga harus ke salah satu RS di Samarinda.

“Sudah menghubungi BNN namun tidak direspon, ” Kata Rina

“Rabu malam saya berkoordinasi dengan Kabid Perawatan RSJ akhirnya diarahkan untuk tes urin setelah itu hasilnya keluar dan positif metamfetamin (narkoba), ” lanjutnya.

Rina kemudian mendampingi ibu korban untuk melapor ke polres Samarinda

“Ibunya bersama tim TRC datang ke polres untuk mengajukan laporan awal. Karena ini ada korban dan ada hasil tes urin sehingga pasti ada pelaku, ” Ungkapnya

Ditres Narkoba akhirnya melakukan penjemputan pada terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Namun berselah beberapa hari tetangganya tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Samarinda.

“Ia tetangganya sudah (jadi tersangka), ” Menurut Kepolresta Samarinda Kombes Ary Fadil.

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.