Koma.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo. Diketahui, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati. Mahfud mengatakan, bahwa putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.
“Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Mahfud menilai apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pada tingkat pertama.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.
“Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera,” kata Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.







