Koma.id – Respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap putusan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu 2024 ditunda. Jokowi menilai putusan itu sudah menjadi kontroversi di masyarakat dan mendukung KPU untuk mengajukan banding.
“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, seperti dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).
Jokowi pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Anggaran untuk pesta demokrasi lima tahunan itu juga sudah disiapkan.
“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata Jokowi.
Respons Jokowi tersebut, ditanggapi Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), menurutnya pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.
“Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya. Karena itu, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” pungkas Jeirry Sumampow.
Begitu juga, Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali. Dan untuk itu perlu ada kepastian hukum Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini naik untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional.
“Bagi saya, ini juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan,” ujar Jeirry yang juga Koordinator Komunitas Pemilu Bersih kepada halKAhalKI.com, Selasa (7/3/2023).
Lanjutnya, begitu juga, rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu. Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka.
“Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan,” ujar Jeirry.
“Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi,” imbuhnya.
Menurut Koordinator Tepi Indonesia ini, putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tapi perlu menegaskan semua tahapan.
“Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya. Karena itu, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” pungkas Jeirry Sumampow.







