Koma.id – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kurang dari 12 bulan lagi. Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga Kepala Daerah (Pilkada). Sayangnya, semakin dekat Pemilu, semakin besar juga potensi penyebaran hoaks yang akan terjadi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono, SH. menyampaikan beberapa penjelasan mengenai hal ini. Dia juga mengungkap upaya pencegahan yang juga dilakukan khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengantisipasi maraknya penyebaran hoaks menjelang Pemilu dan Pilkada nantinya.
Belajar dari pengalaman di Pemilu maupun Pilkada tahun-tahun sebelumnya, potensi penyebaran berita hoaks tentu saja selalu ada. Namun, menurut Totok, masyarakat sudah semakin pintar dan dewasa dalam menyikapi beberapa hal yang tersebar.
Masyarakat juga dinilai sudah melek teknologi dan mampu membedakan mana hoaks atau berita bohong dan berita-berita yang mengandung unsur ujaran kebencian atau sering disebut sebagai “Hate Speech”. Hal ini menjadi keyakinan tersendiri untuk Bawaslu dan berpikiran positif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dari pengalaman 2018 sampai 2019, bersama kawan-kawan masyarakat sipil, Kominfo, dan Kepolisian, melihat adanya sekitar 5.000 data lebih berita-berita bohong. Dan, dari 5.000 data itu Bawaslu melakukan kajian-kajian terhadap berita-berita, bahwa yang berkaitan dengan pemilu di situ ada sekitar 42 berita bohong yang sudah kami take down,” ujar Totok Hariyono di Virtual Class Cek Fakta Liputan6.com yang mengangkat tema “Pemilu 2024 Tanpa Hoaks dan Perpecahan, Mungkinkah?” Senin, (30/01/2023).
Bawaslu juga melakukan kerja sama bersama kominfo untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau “Nota kesepakatan” untuk tindak lanjut terhadap akun-akun yang menyebarkan dan bertanggung jawab atas berita bohong.
Dalam hal ini, Kominfo memiliki kewenangan men-take down berita-berita bohong. Sedangkan Bawaslu akan melakukan kajian dalam berita yang diduga sebagai berita bohong dan mengkonfirmasi berita tersebut kepada kominfo untuk dihapus secara permanen.
Dan jika terdapat pelanggaran yang sudah tertulis pada pasal 490 dalam UU Pemilu Tahun 2017, maka akan diteruskan dan dilaporkan kepada yang berwenang sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bawaslu juga mengharapkan masyarakat bisa ikut bergotong royong dalam meredam berita-berita hoaks, ataupun hasutan-hasutan yang ada di sekitar. Sehingga Pemilu bisa berlangsung lancar dan damai, bukan malah menjadi ajang persaingan antar suku, ras, dan agama.












