Koma.id– Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, jika KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka haruslah berjalan objektif.
“Sebab, dari berbagai sumber yang saya telaha bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi,” kata Emrus dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Dengan keterangan dan bukti, lanjut Emrus, membuat terang-benderang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kasus formula E. Di mana, pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus ke yang bersifat umum.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Misalnya menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Adapun KPK telah meminta keterangan Anies Baswedan. Namun, KPK tidak menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies karena masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, sampai saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih jalan di tempat.







