Koma.id, Jakarta – Rahmat Bagja menjelaskan, kampanye adalah perbuatan mengajak seseorang untuk memilih sesuatu. Adapun endorse seseorang dinilainya bukan merupakan kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini menyampaikannya ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan kampanye bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan di masjid.
Kasus tersebut berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menyinggung sosok calon pemimpin masa depan.
“Kami hanya fokus (imbauannya untuk) tempat ibadah. Kalau misalkan ada endorse seseorang tidak ada masalah kan, tapi tidak boleh ngajak. Nah ini kita lihat, mengajak atau tidak nih, kalau endorse silakan,” ujar Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12).
Bawaslu tak ambil pusing dengan komentar sejumlah elite partai politik yang mempertanyakan kewenangan lembaganya. Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
“Jadi dalam hal seperti ini, pengawas imbauan konyol, ya tetapi kita punya pemahaman persepsi untuk menekan hal-hal politik praktis di masjid,” ujar Bagja.
Ia pun menegaskan bahwa harapan Bawaslu adalah semua bakal calon mengajak kondusifitas ibadah.
“Itu yang penting.” tandas dia.
Adapun partai politik disebutnya boleh mensosialisasikan nomor urut dan lambang. Namun, Bawaslu mengingatkan adanya peraturan di banyak daerah terkait alat peraga kampanye (APK), seperti baliho atau spanduk.
“Kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan, pasang di tiang listrik boleh apa tidak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya, dan sebagainya. Nah, kami akan tegas juga di situ, tapi tetap akan ada sosialisasi, ini fun,” ujar Bagja.












