Koma.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini membawa sejumlah ketentuan baru yang memperkuat perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga larangan perusahaan menahan ijazah serta dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun dengan menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi dalam hubungan industrial. Ketentuan tersebut juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja maupun pengusaha.
Putusan MK Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Persoalan Serius, Periksa KPU dan Dorong DPR Gunakan Hak
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Yassierli dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Yassierli, RUU tersebut memiliki arti penting karena diarahkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menata kembali berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tercatat sebagai putusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Aturan ini memuat berbagai ketentuan mengenai perlindungan pekerja atau buruh, termasuk kesempatan memperoleh pekerjaan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain pekerja dalam hubungan kerja, perlindungan juga mencakup pencari kerja dan peserta magang.
Lantas, apa saja hak pekerja yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Hak Pekerja yang Diatur UU Pelindungan Ketenagakerjaan
1. Hak mendapat kesempatan kerja yang setara
Salah satu hak yang ditegaskan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Setiap pekerja maupun pencari kerja mendapat jaminan untuk memperoleh kesempatan yang setara. Prinsip ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam dunia kerja.
Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap orang diharapkan memiliki kesempatan yang adil untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengembangkan karier tanpa perlakuan yang diskriminatif.
Jaminan kesetaraan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat prinsip keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan.
2. Hak pencari kerja mendapat informasi lowongan yang terbuka
Perlindungan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada orang yang sudah bekerja. Pencari kerja juga memperoleh perlindungan melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Penyediaan informasi tersebut disertai kewajiban pelaporan lowongan kerja. Langkah ini diarahkan untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang setara terhadap berbagai kesempatan kerja yang tersedia.
Keterbukaan informasi lowongan juga diharapkan dapat mencegah praktik yang merugikan pencari kerja. Beberapa di antaranya ialah percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif.
Dengan demikian, akses terhadap informasi pekerjaan menjadi salah satu bagian dari perlindungan sejak seseorang masih berada dalam tahap mencari pekerjaan.
3. Hak peserta magang pendapat pelindungan
Peserta pemagangan juga mendapat kepastian hukum melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mencakup penegasan status peserta sekaligus pembatasan waktu pemagangan.
Perlindungan yang diberikan kepada peserta magang tidak berhenti pada status dan durasi pemagangan. Mereka juga mendapatkan sejumlah bentuk perlindungan selama menjalani program tersebut.
Bentuk perlindungan itu meliputi uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan kecelakaan kerja (JKK), kepesertaan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Dengan ketentuan tersebut, pemagangan tidak hanya diposisikan sebagai sarana untuk memperoleh pengalaman kerja. Peserta juga mendapatkan perlindungan dan kepastian selama mengikuti kegiatan pemagangan.
4. Hak mendapat kesempatan kerja tanpa diskriminasi
Hak atas kesempatan kerja tanpa diskriminasi juga diperkuat melalui ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja.
Proses penempatan tenaga kerja diarahkan untuk mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Artinya, proses tersebut harus memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal. Kelompok-kelompok tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja yang setara.
Ketentuan ini sekaligus bertujuan memastikan proses penempatan tenaga kerja berlangsung secara adil dan tidak menutup kesempatan bagi kelompok tertentu.
5. Hak berorganisasi dan menyampaikan aspirasi
UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja, pengusaha, serta pihak terkait dalam hubungan industrial.
Dalam kerangka tersebut, hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi turut ditegaskan. Pekerja juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam hubungan industrial.
Selain memperkuat ruang partisipasi pekerja, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.
Dengan begitu, hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi.
6. Hak mendapat keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai salah satu hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha.
Perlindungan K3 dilakukan melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di lingkungan kerja. Penerapan tersebut diarahkan untuk menciptakan tempat kerja yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Perlindungan K3 tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja setelah terjadi. Aspek pencegahan risiko dan pengendalian bahaya juga menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan.
Dengan pendekatan tersebut, lingkungan kerja diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan sehat bagi pekerja selama menjalankan pekerjaannya.
Hak atas K3 menjadi salah satu bagian penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan karena keselamatan dan kesehatan pekerja berkaitan langsung dengan kondisi mereka selama bekerja.
7. Hak mendapat perlindungan melalui pengawasan ketenagakerjaan
Perlindungan terhadap pekerja juga diperkuat melalui pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan.
Pelaksanaan pengawasan diarahkan agar berlangsung secara profesional, independen, responsif, dan proaktif. Dengan prinsip tersebut, pengawasan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan norma ketenagakerjaan diterapkan.
Kewenangan pengawas ketenagakerjaan juga diperkuat. Pengawas memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, hingga memberikan perintah perbaikan.
Penguatan kewenangan tersebut ditujukan untuk memastikan dugaan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.
Dengan demikian, pekerja tidak hanya memperoleh hak melalui ketentuan normatif, tetapi juga mendapat perlindungan melalui mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
8. Hak mendapat perlindungan dari pelanggaran norma ketenagakerjaan
Hak pekerja juga diperkuat melalui penegakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
UU tersebut mengatur penguatan sanksi administratif dan pidana. Penerapan sanksi dilakukan secara tegas, proporsional, dan berjenjang sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Penguatan sanksi tersebut ditujukan untuk memberikan efek penegakan hukum sekaligus memastikan hak pekerja atau buruh tidak diabaikan.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari sistem perlindungan ketenagakerjaan karena keberadaan hak pekerja perlu diikuti dengan mekanisme penegakan ketika terjadi pelanggaran.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah ketentuan yang memperkuat perlindungan dalam berbagai tahapan ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja dan peserta pemagangan.








