Koma.id – Komisi III DPR membuka opsi membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama pemerintah saat masa reses.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pembahasan DIM RUU Perampasan Aset saat masa reses bukan tidak mungkin dilakukan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
“Boleh jadi seperti itu,” kata Nasir dilansir Beritasatu, Rabu (7/10/2026).
Putusan MK Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Persoalan Serius, Periksa KPU dan Dorong DPR Gunakan Hak
Kendati demikian, Nasir mengatakan Komisi III DPR masih menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah pembahasan DIM RUU Perampasan Aset.
Saat ini, Komisi III DPR masih berada pada tahap mendengarkan aspirasi dari sejumlah pihak sebagai bagian dari proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
“Belum ada pemberitahuan soal yang disampaikan di atas,” katanya.
Nasir menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Politisi PKS tersebut mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset masih mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan.
“Kemungkinan Desember,” ucap dia.
Dengan target tersebut, pembahasan DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan substansi RUU Perampasan Aset bersama pemerintah dilakukan lebih lanjut.
Komisi III DPR masih akan menghimpun berbagai masukan dari pihak terkait untuk memastikan penyusunan RUU tersebut berjalan sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang ingin diatur.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2012. RUU tersebut kemudian kembali diajukan kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023.
Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset sempat terhenti sebelum akhirnya DPR memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas kembali membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan regulasi tersebut.
Kini, Komisi III DPR tengah melakukan penyusunan draf dan menyerap aspirasi dari sejumlah pihak. Pembahasan DIM bersama pemerintah juga berpeluang dilakukan saat masa reses apabila mendapat arahan dari pimpinan DPR.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum dalam memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, substansi dan mekanisme pengaturannya masih menjadi bagian dari pembahasan DPR bersama pemerintah.








