Koma.id– Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kamboja mencatat sebanyak 8.002 warga negara Indonesia telah melapor setelah keluar dari jaringan penipuan daring atau online scam sepanjang Januari hingga awal Mei 2026. Lonjakan laporan terjadi sejak pertengahan April dengan rata-rata lebih dari 100 WNI melapor setiap hari.
Kondisi ini dipicu operasi pemberantasan sindikat online scam oleh pemerintah Kamboja yang kini menyasar wilayah-wilayah seperti Poipet, daerah perbatasan Kamboja-Thailand yang dikenal menjadi pusat aktivitas pekerja scam asal Indonesia.
“Dengan tren aduan rata-rata lebih dari 100 WNI setiap harinya,” tulis KBRI Phnom Penh dikutip.
KBRI Phnom Penh menyebut sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor, terkena denda overstay, dan mengalami kesulitan finansial untuk pulang ke Indonesia.
Lonjakan tersebut juga membuat penampungan sementara milik KBRI mengalami kelebihan kapasitas. Mantan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, mengatakan mayoritas WNI yang melapor mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas online scam.
Karena itu, KBRI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk pemeriksaan lanjutan guna menentukan tingkat keterlibatan serta proses hukum terhadap para WNI setelah tiba di Tanah Air.








