Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Hary Tanoe Ajukan Banding, Sengketa dengan Jusuf Hamka Berlanjut

Views
×

Hary Tanoe Ajukan Banding, Sengketa dengan Jusuf Hamka Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Hary Tanoe Mnc Perindo

Koma.id | Jakarta – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, bersama PT MNC Asia Holding Tbk resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mereka membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Permohonan banding tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Mei 2026. Dengan langkah ini, putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik.

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 2001.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dan MNC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar) ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

MNC menilai putusan tersebut janggal karena pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Unibank, tidak digugat. Selain itu, MNC menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima restitusi pajak pada 2013, sehingga status NCD dianggap tidak relevan lagi.

Chris menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Dengan adanya banding ini, proses hukum antara Hary Tanoe, MNC, dan CMNP masih berlanjut. Publik kini menunggu bagaimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai perkara yang sudah berlarut sejak lebih dari dua dekade lalu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.