Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolhukam

Prabowo Pastikan DPR Tetap Berperan dalam Pengangkatan Kapolri

Views
×

Prabowo Pastikan DPR Tetap Berperan dalam Pengangkatan Kapolri

Sebarkan artikel ini
Prabowo Jimly

Koma.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak mengalami perubahan. Proses pengangkatan tetap dilakukan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana yang berlaku selama ini.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, sempat muncul dua pandangan berbeda di internal komisi terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebagian berpendapat tidak perlu persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah diskusi panjang, Bapak Presiden memberi arahan: ya sudah seperti sekarang saja,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/05).

Jimly menegaskan, pengajuan nama calon Kapolri oleh Presiden bukan untuk uji kelayakan, melainkan untuk dikonfirmasi oleh DPR.

“Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju atau tidak. Itu namanya right to confirm dari parlemen,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan, keputusan Presiden menunjukkan konsistensi terhadap aturan yang berlaku.

“Pak Presiden tetap akan mengikuti mekanisme sekarang, yaitu mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapat persetujuan, baru kemudian diangkat,” jelas Yusril.

Selain itu, Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio, melainkan independen.

“Dengan begitu, fungsi pengawasan terhadap kepolisian akan lebih efektif,” kata Jimly.

Keputusan ini menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perubahan struktur kelembagaan. Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR dipertahankan sebagai bagian dari sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.