Koma.id– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melakukan pendaftaran praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu tanggal 29 April 2026.
TAUD secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap proses penyidikan yang dinilai mandek serta pelimpahan perkara ke ranah peradilan militer.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan sejak awal pihaknya menolak penanganan kasus ini dialihkan ke peradilan militer.
Ia menyebut, berdasarkan temuan tim investigasi TAUD, pelaku dalam kasus tersebut tidak hanya terbatas pada empat orang yang saat ini disidangkan di lingkungan militer.
Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 pelaku lapangan, bahkan kemungkinan adanya aktor intelektual serta pihak sipil lain yang belum tersentuh proses hukum.
“Tapi juga temuan kami menemukan ada 16 pelaku lapangan belum di layer-layer yang sebagai aktor intelektual atau bahkan mungkin ada pelaku sipil yang memang itu juga kami temukan seperti itu,” kata Alif Fauzi.
Senada dengan itu, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal mekanisme pelimpahan penyidikan antarinstansi sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini. Karena itu, praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Staf Advokasi LBH Pers, Wildanu Syahril Guntur, menyatakan bahwa permohonan praperadilan merupakan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan di jalur peradilan umum sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya merujuk pada KUHAP.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan sikap korban, Andrie Yunus, yang menyatakan penolakan serta ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung.
“Klien kami Andri Yunus yang menolak dan memberikan mosi tidak pertaya terhadap proses pengadilan yang sedang terjadi di pengadilan militer saat ini,” tandasnya.







