Jakarta — Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengalami kemunduran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan pengembalian itu dilakukan karena penyidik tidak kunjung melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“SPDP sudah kami kembalikan sejak 7 Agustus 2025. Petunjuk jaksa tidak dipenuhi hingga batas waktu habis,” kata Dapot, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah memberikan peringatan melalui surat P20 yang menandakan masa penyidikan telah berakhir. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kejaksaan memutuskan mengembalikan SPDP tersebut.
Dampaknya, proses hukum perkara ini harus diulang dari tahap awal. Artinya, apabila kasus ini ingin dilanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya wajib mengirimkan SPDP baru.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Meski ancaman hukumannya tidak main-main—bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup—proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Selama lebih dari setahun, penyidik diketahui telah dua kali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun semuanya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.








