Koma.id | Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007, Perpres No. 38 Tahun 2019, serta diperinci melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Sesuai Sasaran.
Langkah ini bertujuan agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan. Pemerintah juga melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer, sehingga distribusi hanya dilakukan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Kelompok yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg:
- Rumah Tangga Sasaran
- Digunakan untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
- Ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan rendah, umumnya di bawah Rp1,5 juta per bulan.
- Petani Sasaran
- Memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare (atau hingga 2 hektare bagi transmigran).
- Berhak atas bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air.
- Nelayan Sasaran
- Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.
- Usaha Mikro
- Digunakan untuk usaha produktif milik perorangan.
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Jenis usaha yang diizinkan antara lain rumah makan, kedai makanan/minuman, penyediaan makan keliling, kedai obat tradisional, serta penyediaan minuman keliling.
Tujuan Pembatasan
Kementerian ESDM menegaskan bahwa elpiji 3 kg termasuk barang bersubsidi dengan karakteristik khusus. Karena itu, pembatasan distribusi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bagi kelompok sasaran yang benar-benar membutuhkan.








