Koma.id– Kabar pengunduran diri Aipda Vicky Katiandagho dari institusi kepolisian menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Anggota polisi yang dikenal vokal dalam mengusut kasus korupsi di Sulawesi Utara itu memutuskan pensiun dini tak lama setelah dirinya dimutasi dari jabatan sebelumnya.
Informasi pengunduran diri tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan di akun Instagram pribadinya,
. Dalam unggahan itu, Vicky menyampaikan pesan perpisahan yang menyentuh serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa, hingga Polres Kepulauan Talaud. Namun, ia tidak secara rinci mengungkap alasan di balik keputusannya meninggalkan Korps Bhayangkara.
Menanggapi isu yang berkembang, Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah P. Hasibuan, memberikan klarifikasi terkait mutasi yang dikaitkan dengan mundurnya Vicky. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Vicky dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud sebagai bagian dari kebijakan penyegaran organisasi yang rutin dilakukan bersama 20 personel lainnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan bahwa proses pengunduran diri Vicky telah dilakukan secara resmi dan bertahap. Setelah mutasi tersebut, Vicky mengajukan pengunduran diri pada tahun 2025 dan permohonannya disetujui oleh pimpinan Polri pada awal tahun ini.
“Pada 2025, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Januari 2026, hasil verifikasi pengajuan pensiun dininya disetujui berdasarkan Kep PDH Kep/52/I2026,” kata Alamsyah.







