Koma.id– Koalisi masyarakat sipil meluncurkan petisi bertajuk “Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum” sebagai bentuk desakan terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus. Petisi ini menjadi sorotan karena mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berada dalam ranah peradilan sipil.
Peluncuran petisi tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Imparsial. Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menyampaikan pandangan terkait pentingnya supremasi hukum dalam kasus ini.
Guru Besar Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen yang mengikat seluruh tindakan negara tanpa pengecualian. Ia menekankan tidak boleh ada institusi negara, termasuk militer, yang berada di atas hukum.
Sementara itu, pengajar STIH Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti kasus ini dalam konteks reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI. Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada individu pelaku, tetapi juga harus mencakup tindak pidana yang terjadi serta sistem hukum yang mengaturnya.







