Koma.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM, merujuk pada definisi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut unsur pelanggaran telah terpenuhi, meski penetapan resmi masih menunggu hasil pemantauan dan pembahasan internal. Komnas HAM juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk rencana memanggil unsur TNI, terkait kasus yang menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana ya. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya, sebagai pelanggaran HAM,” ujar Saurlin dikutip.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi langkah krusial untuk mengusut kasus secara objektif dan memulihkan kepercayaan publik.
Ia menyoroti polemik penanganan kasus oleh aparat, termasuk perbedaan temuan antara Polri dan TNI, serta mendesak Prabowo Subianto segera membentuk TGPF independen. Hendardi menegaskan kasus ini harus diproses melalui peradilan umum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
“Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya,” ucapnya.







