Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Posko THR Tetap Buka Saat Lebaran, Ribuan Aduan Pekerja Sudah Masuk

Views
×

Posko THR Tetap Buka Saat Lebaran, Ribuan Aduan Pekerja Sudah Masuk

Sebarkan artikel ini
Posko THR Tetap Buka Saat Lebaran, Ribuan Aduan Pekerja Sudah Masuk
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. (Foto/Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjamin pekerja tetap dapat menyampaikan aduan maupun konsultasi terkait hak keagamaan mereka di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan layanan posko tetap berjalan hingga H+7 Lebaran.

Silakan gulirkan ke bawah

“Meski dalam masa libur, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses,” ujarnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tingginya kebutuhan layanan ini. Dalam periode 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR. Mayoritas dilakukan secara daring melalui live chat sebanyak 2.246 layanan, sementara pusat bantuan mencatat 222 konsultasi dan tatap muka 20 konsultasi.

Selain itu, hingga 18 Maret 2026 tercatat 2.113 aduan melibatkan 1.388 perusahaan. Rinciannya, 1.273 laporan terkait THR tidak dibayarkan, 474 laporan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 366 laporan keterlambatan pembayaran. Aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Posko THR dapat diakses langsung di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan daring tersedia melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan kanal WhatsApp. Pemerintah juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk mempercepat penanganan laporan.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami,” ujarnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

“Pembayaran tepat waktu penting agar hak pekerja dapat diterima sesuai kebutuhan Lebaran,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.