Koma.id– Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menegaskan bahwa empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, kasus ini menyangkut pidana yang dilakukan terhadap masyarakat sipil, sehingga penyelesaian melalui peradilan militer tidaklah cukup.
“Tentu menurut bagi Komnas HAM tidak cukup peradilan militer dan harus ada peradilan sipil. Karena ini bukan kasusnya milter dengan militer tetapi militer dengan sipil,” kata Saurlin dalam diskusi publik DPD GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme27 bertajuk “Hukum yang Meleleh: Menagih Nyali Negara dalam Kasus Andrie Yunus”, Rabu (18/3/2026).
Saurlin menilai tindakan penyiraman air keras ini sangat keji dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Ia menekankan, TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum harus menegakkan hukum, bukan melanggarnya.
Selain itu, Saurlin mempertanyakan klaim Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI yang menyebut para pelaku berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang sebagian besar berurusan dengan logistik dan administrasi. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara fungsi resmi mereka dengan kemampuan melakukan tindakan terstruktur seperti penyiraman air keras.
Menurutnya perbuatan anggota TNI dalam melakukan penyiraman air keras ini merupakan tindakan sangat keji karena bertolak belakang dengan berprikemanusian, apalagi hukum harus dihormati oleh TNI yang dalam hal ini juga menjadi bagian dari aparat penegakakan hukum. Untuk itu perbuatan pidana ini tidak boleh diberi ditoleransi apapun dan para pelaku harus dihukum seberat-berat.
Tentu menurut komnas ham tidak cukup peradilan militer dan harus ada peradilan sipil. Karena ini bukan kasussn milter dengan militer tetapi militer dengan sipil dan kami masih mendiskusikan itu untuk mendorong terkait hal ini.
Ia juga merasa heran apabila merujuk sesuai yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI keempat pelaku penyiraman air keras itu berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Detasemen markas. Nah itu adalah bagian terlepas sebenarnya dari kerja operasional Jadi mereka ini adalah pekerjaan logistik.
Sehingga apakah mungkin mereka yang kerap berurusan dalam pekerjaan logistik namun bisa melakukan perbuatan secara terstruktur seperti demikian.
“Benarkah mereka ini benar-benar berasal dari Detasemen markas Yang urusannya ada urusan logistik atau menyiapkan administrasi dan seterusnya. Apakah orang yang benar-benar terlatih seperti ini bersumber dari orang yang ngurusin logistik bukan orang strategis yang bekerja sehari-hari di bidang operasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menangkap empat oknum anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keempat pelaku diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Para pelaku yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES kini diamankan di Pom TNI untuk pemeriksaan intensif.







