Koma.id– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajaran TNI untuk melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri yang berpotensi terdampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman.
“Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” kata Brigjen Aulia dikutip.
Aulia menegaskan, penerapan siaga tingkat 1 merupakan bentuk kesiapan operasional TNI dalam menghadapi dinamika situasi keamanan, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Menurut dia, perkembangan konflik di Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi kondisi strategis global.
Ia menambahkan, kesiapsiagaan tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah, salah satunya dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan pasukan secara rutin untuk memastikan seluruh personel dan perlengkapan berada dalam kondisi siap.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujarnya.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada seluruh jajaran TNI untuk melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri yang berpotensi terdampak konflik di kawasan Timur Tengah. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.







