Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Views
×

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya yakin hakim akan menguatkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, KPK juga meyakini majelis hakim akan menerima seluruh dalil jawaban yang disampaikan oleh tim hukum lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti.

Sidang praperadilan yang diajukan Yaqut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 11 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Agustus 2025. Dalam tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga sempat mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji.

Pada Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Namun, Yaqut menggugat penetapan tersangka itu melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Melalui praperadilan tersebut, Yaqut meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Sementara itu, KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka telah sah serta proses penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Putusan hakim dalam perkara ini dinilai akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.