Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Isu Penyidikan KPK Terhadap Kasus Yaqut Ramai Diperdebatkan

Views
×

Isu Penyidikan KPK Terhadap Kasus Yaqut Ramai Diperdebatkan

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 5 Jam! Tuduhan Korupsi Kuota Haji Makin Panas

Koma.id Polemik terkait prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK merupakan prosedur yang sah dan tidak melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan gulirkan ke bawah

Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Ia juga menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyebut penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka sebagai celah hukum. Menurut Hasanuddin, pandangan tersebut kurang tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.