Koma.id– Polemik terkait prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai hukum acara pidana.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan bahwa proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK merupakan prosedur yang sah dan tidak melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Ia juga menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyebut penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka sebagai celah hukum. Menurut Hasanuddin, pandangan tersebut kurang tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.







