Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Menkeu Purbaya Tegaskan THR Swasta Dipotong Pajak Sesuai Aturan

Views
×

Menkeu Purbaya Tegaskan THR Swasta Dipotong Pajak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kapal untuk Penanganan Bencana Kena Pajak Rp30 Miliar, Menkeu Purbaya Turun Tangan

Koma.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta dijalankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia menyebut, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri maupun pekerja swasta sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan perpajakan yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan (pemerintah) bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya dalam acara buka puasa bersama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (06/03).

Silakan gulirkan ke bawah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap, sehingga tetap menjadi objek pajak meski hanya diberikan sekali dalam setahun.

Dasar hukum pengenaan pajak THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Hingga kini belum ada kebijakan pembebasan pajak khusus untuk THR 2026.

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan sistem TER. THR digabungkan dengan gaji pada bulan pencairan sehingga total penghasilan bruto meningkat. Hal ini membuat potongan pajak terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Contoh ilustrasi:

Gaji bulanan: Rp10.000.000

THR: Rp10.000.000

Total bruto: Rp20.000.000

Tarif TER: 9%

PPh 21 = 9% × Rp20.000.000 = Rp1.800.000

Purbaya menekankan kebijakan ini dijalankan secara adil. Untuk ASN, pajak THR ditanggung pemerintah, sementara pekerja swasta mengikuti ketentuan pemotongan oleh perusahaan.

Meski potongan pajak pada bulan THR terlihat lebih besar, pemerintah menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya penghasilan bruto dan tetap dihitung proporsional sesuai sistem perpajakan.

Dengan demikian, THR 2026 bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak PPh 21, sementara pemerintah memastikan aturan dijalankan secara konsisten dan adil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.