Koma.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta dijalankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia menyebut, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri maupun pekerja swasta sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan perpajakan yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan (pemerintah) bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya dalam acara buka puasa bersama di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (06/03).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap, sehingga tetap menjadi objek pajak meski hanya diberikan sekali dalam setahun.
Dasar hukum pengenaan pajak THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan PPh 21.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pemotongan PPh 21.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang penggunaan sistem tarif efektif rata-rata (TER).
Hingga kini belum ada kebijakan pembebasan pajak khusus untuk THR 2026.
Perhitungan pajak THR dilakukan dengan sistem TER. THR digabungkan dengan gaji pada bulan pencairan sehingga total penghasilan bruto meningkat. Hal ini membuat potongan pajak terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Contoh ilustrasi:
Gaji bulanan: Rp10.000.000
THR: Rp10.000.000
Total bruto: Rp20.000.000
Tarif TER: 9%
PPh 21 = 9% × Rp20.000.000 = Rp1.800.000
Purbaya menekankan kebijakan ini dijalankan secara adil. Untuk ASN, pajak THR ditanggung pemerintah, sementara pekerja swasta mengikuti ketentuan pemotongan oleh perusahaan.
Meski potongan pajak pada bulan THR terlihat lebih besar, pemerintah menegaskan hal tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya penghasilan bruto dan tetap dihitung proporsional sesuai sistem perpajakan.
Dengan demikian, THR 2026 bagi pekerja swasta tetap menjadi objek pajak PPh 21, sementara pemerintah memastikan aturan dijalankan secara konsisten dan adil.








