Koma.id | Jakarta – Ketentuan mengenai pemberangkatan jemaah umroh secara mandiri kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi masyarakat sipil mendesak penghapusan aturan tersebut dengan alasan minimnya perlindungan bagi jemaah yang berangkat tanpa pendampingan biro perjalanan resmi.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, Direktur Utama Duta Mulia, H. Ivan Septiadi, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih metode keberangkatan ke Tanah Suci. Menurutnya, meskipun tren digitalisasi memudahkan akses informasi, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama.
“Umroh mandiri katanya murah, coba deh dicek lagi. Kalau cuma beda 1–2 juta, mending lewat travel, mendapatkan kenyamanan yang lebih,” ujar Ivan dalam sesi podcast bersama Jurnalis Aan Dwi Puantoro di Jakarta. Jumat (27/02).

Gugatan yang dilayangkan ke MK menyoroti potensi jemaah terlantar jika tidak ada badan hukum yang bertanggung jawab (PPIU). Senada dengan hal itu, Ivan Septiadi menekankan bahwa kendala teknis di lapangan sering kali tidak terduga oleh jemaah mandiri.
Ia mencontohkan situasi seperti kehilangan koper, kerusakan barang, hingga ketiadaan asuransi yang terintegrasi. Tanpa pendampingan profesional, hal-hal tersebut dapat menjadi beban berat yang mengganggu kekhusyukan ibadah.
“Kita tidak menganggap (umroh mandiri) sebagai kompetitor. Kalau saudara-saudara bisa berangkat sendiri, ya silakan. Namun, perlu disadari ada kerepotan-kerepotan yang harus dihadapi sendiri,” tambahnya.
Keterkaitan antara gugatan di MK dan imbauan praktisi travel ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan hukum bagi jemaah mandiri. Saat ini, pemerintah melalui regulasi yang ada dituntut untuk memberikan kepastian keamanan agar tidak ada jemaah yang menjadi korban penipuan atau kesulitan birokrasi di Arab Saudi.







