Koma.id– Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Para terdakwa itu di antaranya Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar.
“Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Febuari 2026, untuk para terdakwa hadir persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa beberapa waktu lalu. Selama proses persidangan, majelis telah memeriksa sejumlah saksi serta memutar barang bukti berupa tangkapan layar dan rekaman aktivitas media sosial yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum para terdakwa, Afif Abdul Qoyim, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Namun ia menegaskan bahwa tuntutan harus disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan asumsi.
“Jaksa harus mengkonstruksikan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan menentukan juga tawaran hukumannya,” ucap Afif.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, jaksa seharusnya bersikap objektif. Menurut dia, proses hukum tidak boleh dipaksakan apabila unsur delik tidak terpenuhi.
“Kalau misalnya ternyata berdasarkan fakta persidangan itu banyak ditemukan sekali faktanya tidak terbukti ada peristiwa tindak pidana, dan tindak pidananya tidak dilakukan oleh para terdakwa, ya harus fair,” pungkasnya.







