Koma.id – Pemerintah menepis isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam pernyataannya, Senin (23/02). Ia menekankan bahwa seluruh produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Teddy, produk makanan dan minuman wajib mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. Di AS, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. Teddy menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional yang menyetarakan sertifikasi halal antarnegara.
Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Ia memastikan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk makanan dan minuman asal AS.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” ujarnya.
Haryo menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur dari AS tetap mengikuti standar mutu, keamanan, serta informasi detail produk sesuai regulasi nasional. Kerja sama MRA memungkinkan label halal dari AS diakui keabsahannya di Indonesia, namun tetap dalam kerangka perlindungan konsumen domestik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar halal. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu merujuk pada sumber resmi.








