Koma.id– Kubu Roy Suryo Cs meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi ahli yang meringankan. Permintaan penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu disampaikan lewat surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai sejak awal proses hukum telah melanggar aturan, apalagi berdasarkan keterangan mantan Wakapolri Oegroseno, pencabutan laporan terhadap dua tersangka seharusnya membuat seluruh laporan dalam satu berkas gugur, termasuk terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, Ratusan Warga Panik Selamatkan Barang Dagangan
“Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar Undang-Undang, melanggar peraturan,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, dikutip.
Polsek Pondok Gede Gelar Patroli Cipkon dan Ngopi Bareng, Warga Didorong Aktif Hidupkan Siskamling
Di sisi lain, Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menilai langkah Roy Suryo Cs sebagai sinyal kepanikan menjelang proses peradilan. Ia meragukan kesaksian Oegroseno dijadikan rujukan utama karena dinilai memiliki latar belakang politik yang berseberangan dengan Jokowi. Mardiansyah menegaskan SP3 merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan objektif, bukan tekanan pihak tertentu.
“Tapi secara substansi bisa kita simpulkan bahwa ternyata Roy Suryo dan kawan-kawan sudah mulai panik ini. Berharap mencari justifikasi SP3 yang saya pikir tadinya dari awalnya gagah menantang-nantang gitu untuk masuk. Karena gengsi meminta restorative justice, minta SP3,” ucap Semar.
“Sama sekali enggak, yang panik itu solo. Kalau enggak ya dia enggak akan membuat pernyataan lagi keterangan lagi 4 jam kemarin di Mapolesta Solo ini,” ujar Roy Suryo yang hadir dalam acara yang sama dengan Mardiansyah.







