Koma.id– Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta pemegang saham Mery Yuniarni resmi berstatus tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ketiganya untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tiga tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2026) malam.
Selain itu, kepolisian juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 488, 486, 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) KUHP. Persangkaan mencakup penggelapan jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, hingga pencucian uang terkait proyek fiktif.
Kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan merugikan sekitar 15 ribu lender dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Modus operandi yang dilakukan PT DSI adalah menggunakan data dan informasi dari peminjam untuk menjalankan proyek fiktif, sehingga dana investor tidak digunakan sesuai peruntukannya.







