Koma.id– Polisi menetapkan Assayid Bahar bin Smith (Habib Bahar) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rida di Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 ini bermula saat Rida mendatangi acara ceramah Bahar dan hendak bersalaman, namun justru dihadang dan dibawa ke sebuah ruangan tempat ia mengalami kekerasan fisik.
Kasart Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Proses penyidikan telah berjalan sejak 23 September 2025, dengan pemberitahuan perkembangan terakhir kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin, Ahad, 1 Februari 2026.
Sementara itu, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, mengapresiasi penetapan Habib Bahar sebagai tersangka. Ia berharap Polres bekerja profesional dan obyektif, serta segera melakukan upaya paksa seperti penahanan terhadap Habib Bahar.
Midyani juga mendesak polisi meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” tegas Midyani.
Adapun dalam kasus ini Bahar dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.







