Koma.id– Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, dijatuhi hukuman disiplin usai terlibat dalam peristiwa salah paham yang menimpa Suderajat (49), pedagang es gabus.
Serda Heri sebelumnya bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menuduh Suderajat menjual makanan berbahan spons.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat telah memerintahkan evaluasi internal. Selain menjatuhkan sanksi disiplin kepada Serda Heri sesuai aturan yang berlaku, Dandim juga menggelar jam komandan untuk seluruh personel Kodim 0501/Jakarta Pusat sebagai bentuk pembinaan dan komunikasi internal satuan.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, Kodim 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman Suderajat di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026) malam. Dalam pertemuan itu, Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kejadian yang menimbulkan keresahan publik tersebut.
Sementara itu, Suderajat yang sempat mengalami tekanan publik dan pemeriksaan aparat justru menerima bantuan dari kepolisian.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyerahkan satu unit sepeda motor kepada keluarga Suderajat untuk menunjang aktivitas ekonominya







