Koma.id – Dukungan legislatif dan masyarakat sipil terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak reposisi Polri di bawah kementerian semakin solid.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin menegaskan, struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain final yang tidak boleh diubah secara serampangan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Safaruddin menekankan, selain mekanisme pemilihan, kedudukan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dalam negeri harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Struktur ini dipandang sebagai interpretasi paling murni dari amanat reformasi guna menjamin kelincahan operasional kepolisian tanpa hambatan birokrasi kementerian.
“Kami berpandangan Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. Tidak ada urgensi untuk menempatkan institusi ini di bawah naungan kementerian,” ujarnya dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026)..
Safaruddin merefleksikan catatan hitam sejarah saat penetapan pucuk pimpinan Polri dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pertimbangan legislatif. Kondisi tersebut terbukti memicu friksi tajam di internal korps Bhayangkara akibat munculnya klaim kepemimpinan ganda yang melumpuhkan efektivitas kinerja kepolisian. Sejak mekanisme persetujuan DPR diterapkan, potensi konflik kepentingan dalam transisi jabatan berhasil diredam secara signifikan.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
“Kita pernah menghadapi konflik internal karena proses penetapan tidak melalui DPR. Sejak pemilihan kapolri melewati meja Komisi III, persoalan dualisme semacam itu tidak pernah terulang kembali,” pungkas eks kapolda Kaltim ini.
Berangkat dari evaluasi historis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi memilih mempertahankan prosedur pemilihan kapolri melalui DPR sebagai bentuk pengawasan konstitusional. Langkah ini bertujuan memastikan keputusan strategis negara tidak diambil secara unilateral, melainkan tetap terbuka untuk diuji melalui transparansi publik di ruang legislatif.
Pada sisi lain, dukungan terhadap ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini datang dari elemen masyarakat sipil yang memandang stabilitas organisasi sebagai prioritas utama.
Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, Muhlis Ali menilai, energi institusi seharusnya tidak habis terkuras untuk urusan reorganisasi kelembagaan. Baginya, mandat reformasi sudah sangat jelas menempatkan korps Bhayangkara sebagai alat negara yang lincah di bawah kendali langsung kepala negara tanpa sekat birokrasi menteri.
Muhlis berpendapat, peningkatan kepercayaan masyarakat jauh lebih efektif dicapai melalui pembenahan integritas personel dan transparansi pelayanan di lapangan. Melakukan perombakan struktur di tengah dinamisnya tantangan keamanan nasional dianggap sebagai langkah berisiko yang justru dapat memicu kebingungan hukum.
Ia meyakini, profesionalisme Polri tumbuh dari konsistensi peran, bukan dari perpindahan kursi naungan kementerian yang bersifat administratif.
“Penguatan Polri seharusnya menyasar pada aspek kultural dan profesionalisme, bukan perombakan struktur. Kepercayaan publik akan lebih cepat terbangun melalui perbaikan pelayanan dan akuntabilitas daripada melakukan eksperimen organisasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Muhlis Ali dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).







