Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: Polri di Bawah Presiden Maharkarya Reformasi 98, itu Sudah Desain Final

Views
×

Pakar Hukum Tata Negara: Polri di Bawah Presiden Maharkarya Reformasi 98, itu Sudah Desain Final

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara: Polri di Bawah Presiden Maharkarya Reformasi 98, itu Sudah Desain Final

Koma.id Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan keberadaan Polri di bawan presiden adalah desain final secara kelembagaan pasca 98.

Menurutnya, desain tersebut merupakan mahakarya reformasi 98 dalam aspek struktural dan instrumental sebagai paradigma baru kelembagaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR terkait Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan dan Pengadilan pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Saya berkesimpulan terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya reformasi 98, yang menginginkan satu paragdigma Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah presiden,” kata Rullyandi dikutip Koma.id dari kanal YouTube Komisi III DPR RI Channel.

Rullyandi menyatakan hal tersebut sudah final sehingga tak memungkikan lagi untuk dperdebatkan. Bahkan jika upaya itu dilakukan maka yang dialami adalah sebuah kemunduran pasca reformasi.

“Itu sudah desain final yang sudah tidak bisa lagi diperdebatkan. Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” ujar dia.

Dia menilai, upaya imi adalah amanah bangsa untuk menghormati pemikiran-pemikiran Majelukis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yaitu penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

“Indirect demokrasi kita adalah MPR secara konstitusional. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mentapkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatakan Pasal 7 Polri di bawah presiden. Itu sudah final,” katanya.

“Dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang maka melahirkan mahakarya para pembentuk Undang-undang yaitu DPR bersama-sama dengan presiden menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.

Rullyandi sepakat apabila prodik kelembagan Polri di bawah presiden harus dipertahankan sebagai bentuk komitmen bersama secara hukum dan konstitusional.

“Dan saya sepakat kalau itu harus dipertahankan Pak. Untuk tidak mengaotak-atik barang yang sudah benar, sah secara hukum, secara konstitusional,” tegasnya.

Intinya, menurut Rullyandi, dari sisi hukum ketatanegaraan maka secara sistem pemerintahan presidensil, secara hubungan lembaga utama kepolisian yang dibuat untuk paradigma baru untuk menempatkan Polri dalam menghadapi tuntutan reformasi, sudah tepat di UU Polri.

“Hanya kulturalnya itu saya berharap adanya keseimbangan kita Pak. Ini adalah semangat hukum kita, KUHP, KUHAP kita mencari titik keseimbangan hukum. Keseimbgan hukum itulah yang merupakan satu pembaharuan hukum,” ujarnya.

Jadi, persoalan evaluasi kulturan itu nantinya haris diberlakukan juga kepada semua institusi lainnya sebagai penyelenggara negara

Menurutnya, bila ingin menerapkan suatu hukum yang baru, maka harus ada satu nilai keseimbangan hukum.

“Keseimbangan hukum dalam insititusi Polri harus dilakukan evaluasi secara kultural itu berlaku kepada semua institusi lain termasuk aparat penegak hukum lain adalah bagaimana menempatkan kita sebagai penyelenggara negara memberikan pemenuhan haknya, hak kesejahteraannya kepada Polri,” ujarnya

“Banyangkan Pak, 400 ribu anggora Polri, apakah mereka sama dengan aparat penegak hukum lainnya? Hakim sudah ada tambahan penghasilan dari negara, begitu juga penegak hukum lainnya di KPK,” ujarnya.

“Lah sekarang Pak, anggota-anggota Polri Pak yang di lapangan apa bentuk perhatian kita? Karena kalau kita menegakan kultural yang baik itu harus mengedepankan pembinaan dan pengawasan ya di situ ada sanksi, reward makan di situ kita harus memastikan sejahtera gak? Terjamin gak? Kehidupannya, keluarganya, jangan sampai, mohon maaf lagi bertugas pikirannya ini anak sekolah udah (bayar) belum, ini udah bayar belum, tempat tinggal bagaimana? Itu yang saya harapkan keseimbangan hukum di antara hak dan kewajiban maka pemenuhan hak juga harus diutamakan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.