Koma.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menargetkan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan dilakukan menjelang pelaksanaan festival musik elektronik internasional tersebut yang digelar pada 12–14 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini melibatkan enam sindikat narkoba dengan total 17 orang tersangka. Para pelaku diketahui telah menyiapkan peredaran narkotika untuk diedarkan selama acara DWP berlangsung.
“Pengusutan ini sudah kami lakukan sejak sebelum kegiatan DWP, tepatnya mulai 9 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kepada pengunjung saat acara berlangsung,” ujar Eko dalam keterangan pers.
Enam Sindikat dan Peran Tersangka
Eko menjelaskan, dari enam sindikat yang diungkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengendali, kurir, hingga pengedar lapangan.
Untuk sindikat pertama, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Gusliadi dan Ardi Alfayat berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika, sementara seorang bos berinisial RA berperan sebagai pengendali utama dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RA merupakan pengendali jaringan. Ia mengatur distribusi dan pergerakan kurir. Saat ini masih kami buru,” kata Eko.
Sementara itu, sindikat lainnya juga melibatkan peran serupa dengan pola distribusi yang terorganisasi dan menyasar lokasi-lokasi strategis di sekitar area penyelenggaraan DWP.
Antisipasi Peredaran Narkoba di Event Besar
Menurut Eko, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam mengantisipasi peredaran narkotika pada event berskala besar yang melibatkan banyak pengunjung, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara.
“Event internasional seperti DWP berpotensi menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu, kami melakukan deteksi dini dan penindakan tegas agar kegiatan berjalan aman,” ujarnya.
Polri memastikan pengamanan akan terus diperketat selama rangkaian kegiatan DWP 2025, termasuk melalui patroli, pengawasan di pintu masuk acara, serta kerja sama dengan panitia dan pihak terkait.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pemasok dan pengendali yang berada di luar Bali.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.









