Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Guru Besar Hukum Unpad: Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai Konstitusi

Views
×

Guru Besar Hukum Unpad: Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Unpad: Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai Konstitusi
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. (Foto/Istimewa)

Koma.id Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun menurut Prof. Pantja, ketentuan ini masih menyisakan ruang penafsiran, khususnya terkait makna frasa “jabatan di luar kepolisian”.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian serta tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

“Secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan dijalankan berdasarkan penugasan Kapolri tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja.

Menurutnya, sejumlah jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, hingga Sekretaris Jenderal DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta badan penegakan hukum lainnya, justru memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas Polri.

“Jabatan-jabatan tersebut berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dijalankan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.

Dari perspektif hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan prinsipil antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sementara polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukan alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, polisi berada di garis depan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya.

Ia menambahkan, legitimasi konstitusional Polri secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menetapkan fungsi Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

“Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari fungsi pelayanan masyarakat yang menjadi tugas Polri,” tegas Prof. Pantja.

Dalam konteks ilmu perundang-undangan, ia mengingatkan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tidak dapat ditafsirkan secara terpisah.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dibaca bersama dengan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Penafsiran parsial justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Prof. Pantja menilai pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi lebih berkaitan dengan persoalan implementasi norma, bukan pada aspek konstitusionalitasnya.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ia menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut, namun menekankan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara menyeluruh.

“Putusan MK tentu harus dihormati. Namun dalam penerapannya, penafsiran mengenai jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.