Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti dua kasus konflik agraria yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan warga dalam kurun waktu dekat ini. Kasus pertama terjadi di Desa Wates, Semedusari, dan Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada November 2025, terkait rencana pembangunan batalyon TNI dan sekolah marinir.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada 4 Desember 2025, di mana TNI diklaim melakukan klaim sepihak atas tanah untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa berdasarkan berita dan laporan yang dihimpun koalisi, eksekusi hak atas tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Isnur menegaskan bahwa prosesnya harus melalui prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Direktur Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa perampasan tanah yang melibatkan militer untuk berhadapan langsung dengan warga sangat berpotensi memicu kekerasan dan bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).







