Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Khawatir Dihidupkan Lagi Dwifungsi Militer, Warga Gugat Pasal 47 UU TNI ke MK

Views
×

Khawatir Dihidupkan Lagi Dwifungsi Militer, Warga Gugat Pasal 47 UU TNI ke MK

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.idSejumlah warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka menilai aturan tersebut membuka celah lebar bagi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas situasi yang dinilai mengancam langsung spirit Reformasi 1998 dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang sudah ditinggalkan lebih dari dua dekade.

Sidang perdana digelar pada Rabu (10/12) dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam ruang sidang, advokat sekaligus pemohon I, Syamsul Jahidin, mengkritik keras ketentuan Pasal 47 yang dinilai telah diselewengkan.

Ia menuding pemerintah menempatkan prajurit aktif di sejumlah posisi strategis lembaga sipil tanpa dasar pembatasan yang kuat. Menurutnya, praktik ini sudah melampaui batas dan menunjukkan adanya pelonggaran kontrol sipil terhadap militer.

Syamsul mengingatkan bahwa TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tegas menyatakan peran sosial politik militer di masa Orde Baru menyebabkan kerusakan serius pada demokrasi. Ia menilai preseden Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri mengisi jabatan sipil seharusnya otomatis diterapkan pula bagi TNI untuk menjaga keseimbangan dan mencegah tumpang tindih otoritas.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, kecuali ditafsirkan secara ketat bahwa penugasan prajurit aktif hanya boleh dilakukan di kementerian atau lembaga yang bersinggungan langsung dengan tugas pertahanan, keamanan, intelijen, siber, sandi negara, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, Kejaksaan RI, serta Mahkamah Agung. Mereka

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.