Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Warga Gugat UU TNI Lagi, Minta MK Batasi Prajurit Duduki Jabatan Sipil

Views
×

Warga Gugat UU TNI Lagi, Minta MK Batasi Prajurit Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.idSejumlah warga kembali mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan agar lembaga tersebut mempertegas batasan prajurit TNI dalam menduduki jabatan sipil. Permohonan ini kembali diajukan setelah sebelumnya tidak diterima MK karena masalah kelengkapan dokumen.

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan laman resmi MK pada Jumat (5/12/2025), perkara tersebut teregister dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri atas Syamsul Jahidin, Ria Meryyanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan Edy Rudyanto.

Dalam permohonannya, mereka meminta perubahan terhadap Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI, yang saat ini mengatur ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk yang bersifat strategis seperti intelijen, siber, narkotika nasional, penanggulangan bencana, hingga Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Para pemohon menilai norma tersebut menimbulkan ketimpangan karena memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Kondisi ini, kata mereka, menciptakan ketidakseimbangan akses antara warga sipil dan militer dalam mendapatkan jabatan publik.

Apabila prajurit TNI diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status kemiliterannya, terdapat ketidakseimbangan normatif yang nyata antara warga sipil dan militer dalam akses terhadap jabatan publik,” ujar pemohon.

Mereka berpendapat, jabatan sipil seharusnya hanya diisi oleh warga negara sipil yang tidak berada dalam struktur komando militer. Selain mengancam prinsip kesetaraan, pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan struktural dalam tata kelola pemerintahan serta membuka ruang kembali bagi praktik dwifungsi militer secara implisit.

Keberadaan pasal 47 ayat (1) UU TNI juga menimbulkan persoalan konstitusional yang serius karena membuka ruang kembalinya peran ganda militer (dwifungsi) secara implisit,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.