Koma.id– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo menjadi titik krusial yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan di pengadilan secara terbuka dan independen.
Mahfud menekankan bahwa kampus telah menyerahkan ijazah asli kepada Jokowi, sehingga segala penggunaan atau keputusan untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada publik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden.
Meski demikian, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai klarifikasi UGM hanya berupa pengulangan testimoni lantaran publik membutuhkan bukti fisik, yang baru bisa dibuka di pengadilan dan berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Sosiolog hukum UNJ, Prof. Ciek Julyati Hisyam, bahkan yakin ijazah tersebut palsu, sebab baginya siapa pun yang memiliki dokumen asli pasti berani menunjukkannya.







