Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Begini Analisa Pakar Hukum UI Soal Polemik Ijazah Jokowi

Views
×

Begini Analisa Pakar Hukum UI Soal Polemik Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Pakar Apresiasi Komitmen Kapolri Libatkan Pengawas Eksternal Tangani Polemik Ijazah Jokowi

Koma.id Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menyebut ditunjukkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke publik, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.

Febby menilai perdebatan masih bisa saja terjadi meski Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menyebut ditunjukkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke publik, belum tentu bisa menyelesaikan masalah.

Febby menilai perdebatan masih bisa saja terjadi meski Jokowi telah menunjukkan ijazahnya.

“Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam,” imbuhnya.

Menurut dia, diperlihatkannya ijazah Jokowi ke publik belum tentu menyelesaikan permasalahan.

Selain itu, tidak bisa juga mengakibatkan dihentikan atau dicabutnya laporan oleh dari pihak kuasa hukum Jokowi.

Febby menegaskan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti.

Pasalnya, di pengadilan, semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum ijazah Jokowi secara transparan.

“Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan,” kata dia.

“Kalau saat ini di tahap penyidikan kan proses penyidikan itu sifatnya tertutup. Tertutup untuk umum. Proses gelar perkara pun tertutup,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat siapapun boleh hadir di dalam persidangan itu untuk melihat bagaimana pembuktiannya.

“Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Masyarakat bisa menilai setiap saksi, menilai semua ahli, tapi balik lagi hasil keputusan. Hasil keputusan mengikat itu adalah suatu kepastian hukum,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.