Koma.id– LBH Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Wajah HAM Kita Hari Ini: Cerita dari Kota yang Tidak Setara” pada Sabtu (29/11/2025) di Gedung LBH Jakarta, dihadiri berbagai kalangan mulai dari pengacara publik, aktivis, dan perwakilan warga dari berbagai wilayah terdampak penggusuran paksa.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman memaparkan bahwa sejak awal 2025, penggusuran di Jakarta meningkat tajam. Kasus penggusuran di Kampung Tongkol Dalam oleh TNI tanpa kehadiran pemerintah daerah menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak warga.
Data LBH Jakarta hingga Oktober 2025 mencatat 14 titik penggusuran, sebagian besar dilakukan tanpa kejelasan status tanah dan prosedur hukum yang adil.
Warga yang telah menempati lahan puluhan tahun tetap terdampak, sementara Pergub 207/2016 memungkinkan penertiban tanpa proses peradilan. Sehingga praktik ini melanggar prinsip HAM, baik nasional maupun internasional.
Sementara itu, Hilbram R. Bayusasi dari APBH LBH Jakarta, menambahkan bahwa pola penggusuran menunjukkan dominasi negara sebagai aktor utama. Proses yang dilakukan sering sepihak, intimidatif, dan disertai kriminalisasi warga melalui aparat TNI maupun hukum pidana.
Jumaidi dari Jaringan Rakyat Miskin Kota juga ikut menyoroti penggusuran di Rawa Bebek, Peta Asem, dan Kampung Lengkong yang tetap berlangsung tanpa solusi adil. Nampak dari sejumlah penggusuran tersebut menunjukkan pemerintah sangat mengabaikan hak rakyat.
“Menjelang Hari HAM 10 Desember, pemerintah masih mengabaikan kewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia, terutama hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan warga, seperti Teddy dari Tanah Kusir dan Bobby dari Pulau Pari, membagikan pengalaman panjang menghadapi penggusuran, intimidasi, dan kriminalisasi.
Di Tanah Kusir, warga menghadapi pengosongan paksa rumah dinas TNI meski telah menempati lahan sejak 1960. Sementara di Pulau Pari, delapan generasi warga kehilangan hak atas tanah dan laut akibat klaim korporasi dan izin pemerintah, ditambah ancaman abrasi dan perubahan iklim.







