Koma.id– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah diberhentikan dari posisi Ketua Umum. Pemberhentian ini berlaku efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut rapat harian Syuriyah. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025, itu menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan segala atribut, fasilitas, atau hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berwenang untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Sebagai langkah selanjutnya, PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas proses pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur organisasi, sesuai dengan peraturan perkumpulan yang berlaku.







