Koma.id– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kewenangan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik pertambangan ilegal pasir kuarsa di sejumlah daerah, termasuk Bangka Belitung. Langkah ini didasari oleh hasil peninjauan langsung Menteri Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada pekan lalu.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang terhadap perizinan tambang. Tujuannya adalah untuk memastikan izin yang dikeluarkan tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.







