Koma.id– Pakar hukum sekaligus politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Baginya putusan tersebut seperti katak dalam tempurung lantaran tidak mempertimbangkan kebutuhan negara secara komprehensif. Jadi para hakim MK seharusnya tidak membuat keputusan dengan sudut pandang sempit.
TikTok Buka Suara Soal Rumor PHK Tokopedia
“Hakim-hakim MK itu jangan seperti katak dalam tempurung. Kalau membuat keputusan lihat seluasnya, jangan pakai kacamata kuda,” kata Ruhut, Rabu (19/11/2025).
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Ruhut juga mengkritisi yang melakukan gugatan dan dikabulkan MK, lantaran berasal dari pihak yang kapasitas hukumnya patut dipertanyakan.
Lebih jauh Ruhut, menekankan sejak era reformasi, Polri telah dipisahkan dari TNI dan bertransformasi sebagai institusi sipil yang dibutuhkan masyarakat. Bahkan kehadiran personel Polri di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun swasta, merupakan kebutuhan nyata.
Lebih jauh, Ruhut menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi masih bisa sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian.
Selain itu, ia menyebut regulasi yang ada dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, selama mekanisme pengaturannya dipenuhi.
“Jangan karena mungkin tidak senang lihat Polisi keluarlah putusan yang sedemikian, menerima gugatan orang yang juga katak di bawah tempurung. Penggugat di MK itu siapa dia? Jam terbang dia di bidang hukum seperti apa?,” tandasnya.







