Koma.id– Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan itu disampaikan seiring pembahasan mengenai urgensi pengesahan KUHAP baru yang kini tengah digodok DPR.
TikTok Buka Suara Soal Rumor PHK Tokopedia
Habiburokhman menilai Roy Suryo cs merupakan contoh pihak yang menjadi korban penerapan KUHAP lama. Ia menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, penahanan seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat objektif yang jelas, bukan subjektivitas aparat. Karena itu, menurut dia, sulit bagi aparat untuk menahan Roy Suryo cs jika aturan KUHAP baru sudah berlaku.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Sebaliknya, Habiburokhman menyebut KUHAP lama membuka peluang terjadinya penahanan secara sewenang-wenang. Ia menilai masih banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang dapat ditahan tanpa parameter objektif yang kuat.







