Koma.id– Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan itu disampaikan seiring pembahasan mengenai urgensi pengesahan KUHAP baru yang kini tengah digodok DPR.
Bareskrim Turunkan Tim Taktis ke Katingan Buru Pelaku Penyerangan Polisi dan Cari Dua Anggota Hilang
Habiburokhman menilai Roy Suryo cs merupakan contoh pihak yang menjadi korban penerapan KUHAP lama. Ia menegaskan bahwa dalam KUHAP baru, penahanan seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat objektif yang jelas, bukan subjektivitas aparat. Karena itu, menurut dia, sulit bagi aparat untuk menahan Roy Suryo cs jika aturan KUHAP baru sudah berlaku.
Sebaliknya, Habiburokhman menyebut KUHAP lama membuka peluang terjadinya penahanan secara sewenang-wenang. Ia menilai masih banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang dapat ditahan tanpa parameter objektif yang kuat.







