Koma.id– Aliasi Masyarakat Pemerhati Konsitusi atau AMPK resmi melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Selain ke kepolisian, AMPK juga melaporkan lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024. Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Yakni, Herman Hery dari PDIP, Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dari NasDem, Mulfachri dari PAN, dan Desmond J Mahesa dari Gerindra. Kelimanya diadukan karena dinilai bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan uji kelayakan terhadap Arsul sebagai hakim MK usulan DPR.
MPK dalam laporannya menyertakan sejumlah bukti antara lain tangkapan layar biodata Arsul, tangkapan layar terkait skandal kampus Arsul Sani, dan tangkapan layar berisi desakan agar Arsul diperiksa. AMPK juga menyoroti temuan dari otoritas Polandia terkait pemeriksaan terhadap Collegium Humanum Warsaw Management University, kampus tempat Arsul menempuh program doktoral.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
Di sisi lain, Arsul Sani membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalani wisuda doktoral pada 2022 dan menunjukkan bukti berupa ijazah asli, disertasi, serta foto-foto prosesi wisuda yang turut dihadiri Duta Besar RI untuk Warsawa.
Arsul juga menjelaskan disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”.







