Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan ijazah doktor palsu yang menyeret hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani merupakan ranah kepolisian, bukan DPR.
Pernyataan itu disampaikan menyusul Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang sebelumnya mempertanyakan alasan pelapor langsung menuju Bareskrim dan bukan ke DPR.
Kepercayaan Publik ke Polri Melonjak 82,4 Persen, Reformasi Kapolri Dinilai Berbuah Manis
“Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau dateng klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan,” kata Soedeson Tandra, dikutip.
“Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada,” kata Tandra, Minggu (16/11/2025).
Tandra juga menegaskan bahwa DPR tidak dapat memproses laporan tersebut karena wajib menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari politisasi. Ia menilai wajar jika masyarakat membawa dugaan tersebut ke polisi untuk diverifikasi melalui mekanisme hukum formal, bukan melalui DPR yang sebelumnya melakukan fit and proper test.
“Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan,” ujar Tandra.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret dugaan ijazah palsu. Arsul dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoral.







