Koma.id– Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah.
Ia menyebut aturan baru tersebut sarat multitafsir dan justru menyulitkan instansi yang selama ini bergantung pada kompetensi personel Polri dalam berbagai penugasan.
Aryanto menjelaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri ke lembaga-lembaga pemerintah dilakukan atas permintaan instansi penerima, bukan inisiatif dari kepolisian.
Ia mencontohkan pengalamannya saat diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) jelang masa pensiun. Selama dua tahun bertugas, ia mengklaim berhasil mendorong banyak perubahan positif di lembaga tersebut.
“Penugaskan keluar itu adalah atas permintaan daripada Lembaga yang meminta, polri tidak menyalur-nyalurkan kemana mana,” kata
Aryanto melansir TVone.
Menurutnya, putusan MK justru dapat menghambat efektivitas kerja lembaga negara yang selama ini memanfaatkan keahlian teknis dan disiplin kerja anggota Polri.
Sehingga pemerintah menjadi pihak yang paling dirugikan apabila personel Polri yang telah berkontribusi ditarik secara mendadak karena aturan baru tersebut.
“Keputusan macam ini yang rugi adalah pemerintah karena yang tadinya diisi oleh tenaga-tenaga betul-betul efektif di situ kemudian dicabut itu saja,” pungkasnya.







