Koma.id– Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) melayangkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution, menilai keputusan tersebut sebagai “kejahatan massif” yang dibungkus konstitusi karena dianggap mencederai kesetaraan lembaga negara dan melemahkan institusi Kepolisian.
“Saya menilainya sebagai bentuk ‘kejahatan massif’ yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga Kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah ‘pisau amputasi’ terhadap Polri,” kata Razak, Jumat (14/11/2025).
Razak menilai pembatasan itu diskriminatif karena hanya diberlakukan kepada Polri, sementara lembaga negara lainnya tidak mendapat perlakuan serupa.
“Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,” tegas Razak.
Ia juga menilai putusan itu kontraproduktif di tengah meningkatnya tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang menurut survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 mencapai 65,1 persen.
“Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,” pungkasnya.







