Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Dasco Pastikan Polisi Aktif Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil

Views
×

Dasco Pastikan Polisi Aktif Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Pemotongan Dana Reses DPR Dikritik ICW, Berbenahlah Jangan Ulangi Demo Besar-Besaran Agustus 2025

Koma.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil ternyata menyisakan celah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaminkan hal itu, bahwa anggota Polri masih bisa bertugas di luar institusinya asalkan penugasan itu berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kalau yang saya tangkap ya, polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Jadi pintu bagi polisi aktif untuk mengisi pos-pos strategis di lembaga sipil ternyata belum sepenuhnya tertutup.

Dasco, meski tidak merinci daftar namun merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menjadi landasan tugas Polri, seperti menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

 

“Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan Kepolisian dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan lain-lain,” tambahnya.

Jadi polisi aktif masih berpeluang mengisi jabatan di lembaga-lembaga yang erat kaitannya dengan fungsi bhayangkara. Lembaga seperti KPK, BNN, BSSN, BNPT, atau jabatan tertentu di Kemenko Polhukam berpotensi kembali diisi oleh perwira Polri yang masih aktif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.