Koma.id– Sebanyak 17 anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, mengonfirmasi bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi. Dalam surat dakwaan, oditur menyatakan ke-17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan secara terus-menerus selama lebih dari 48 jam.
Menurut keterangan persidangan, para terdakwa melakukan penganiayaan secara bergiliran. Mereka didakwa mencambuk kedua korban menggunakan kabel, selang, dan kopel taktikal. Tidak hanya itu, para pelaku juga memukul kedua prajurit tersebut dengan tangan dan sandal jepit.
Lebih lanjut, oditur juga mengungkapkan tindakan penyiksaan keji yang diperintahkan oleh salah satu terdakwa, Letda Made Juni Arta Dana. Letda Made disebut memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabai yang telah diulek dan dicampur air ke kemaluan serta lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky







